Pelajari Tentang Badal Haji, Cara Menggantikan Seorang yang Tak Bisa Melaksanakan Berhaji
Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji namun terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Pada tulisan ini kita akan membahas tentang ibadah badal haji, juga syarat-syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji disebabkan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut karena hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji
Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.
Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Hal yang wajib sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati apabila meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.
Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji
Ini yang sering terjadi, ada penyedia jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Orang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun saudara dekatnya. Akan tetapi, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!
